Anggota Komisi VI Usulkan Penyelamatan Rekind Lewat Jalur PMN

Selama 41 tahun berdiri Rekind belum pernah mendapat PMN

Rabu , 08 Mar 2023, 08:47 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino mengusulkan penyelamatan PT Rekayasa Industri (Rekind) melalui jalur Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (ilustrasi).
Foto: Rekind
Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino mengusulkan penyelamatan PT Rekayasa Industri (Rekind) melalui jalur Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino mengusulkan penyelamatan PT Rekayasa Industri (Rekind) melalui jalur Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Negara ketika mendirikan Rekind modalnya kecil sekali. Bahkan sepanjang sejarahnya selama 41 tahun, Rekind belum pernah mendapat PMN. Ini bisa jadi bahan pertimbangan untuk menyelamatkan Rekind," ujar Harris lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga

Harris menyampaikan, persoalan keuangan Rekind bisa segera diselesaikan. Satu atau dua proyek dari BUMN lain yang membangun, seperti PT Pertamina (Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau dari PT Pupuk Indonesia (Persero), diyakini mampu membuat Rekind bangkit.

"Tinggal ada atau tidak kemauan politik bersama dari kita para pemangku kepentingan, seperti halnya Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan Komisi VI. Kalau kita semua mendorong Rekind untuk kembali selamat, maka dalam jangka waktu satu atau dua tahun Rekind akan menjadi perusahaan yang sehat dan layak dibanggakan oleh Indonesia," ujar Harris.