REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang kembali membongkar upaya peredaran rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (4/3/2023) lalu.
Penindakan yang gencar dilakukan Bea Cukai merupakan upaya nyata dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan, petugas melakukan pemeriksaan sebuah jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Dari penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 11 koli rokok dengan total 6.060 bungkus yang tidak dilekati pita cukai,” kata Gunawan, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).
Dalam kesempatan tersebut petugas Bea Cukai Malang juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman barang kena cukai ilegal. Selanjutnya, petugas membawa barang-barang tersebut ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Diketahui dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp151.905.200,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp80.975.760,00.
“Peredaran barang kena cukai ilegal akan kami tindak tegas karena merugikan masyarakat dan negara,” tegas Gunawan.