REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bertemu, berkunjung, menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat sejatinya dilakukan oleh anggota DPR RI setiap saat, tak mengenal hari, waktu dan bahkan kondisi alam di daerah pemilihannya (dapil) masing-masing. Namun, khusus di Masa reses, anggota DPR memang memiliki waktu yang cukup panjang untuk berdekatan dengan konstituen atau masyarakat yang diwakilinya.
Beberapa hari lagi masa reses dalam masa sidang III tahun sidang 2022-2023 akan segera berakhir, dan berganti masa sidang berikutnya, yakni masa sidang ke- IV Tahun sidang 2022-2023. Tentu banyak PR (Pekerjaan rumah) yang masih harus dijalankan DPR RI terkait tiga fungsi utamanya, baik fungsi Legislasi, Pengawasan dan fungsi anggaran.
Namun, sebelum memasuki masa sidang baru, ada baiknya jika sejenak kita flash back atau kilas balik mengingat berbagai kerja yang telah dilakukan DPR RI dalam menjalankan tiga fungsi utamanya tersebut.
Dalam fungsi legislasi misalnya, selama Masa Sidang III, DPR RI bersama Pemerintah telah melanjutkan pembahasan 13 RUU yang sebelumnya masih dalam tahap pembicaraan tingkat I. Salah satunya menetapkan RUU (Rancangan undang-undang) tentang Kesehatan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Dalam pembahasan hingga pengesahan RUU menjadi UU, DPR RI bekerja sama Pemerintah dalam rangka memenuhi fungsi legislasi tersebut. Sehingga, komitmen terhadap legislasi ini tidak hanya berasal dari DPR RI, melainkan juga harus datang dari Pemerintah hingga tahap akhir.
Selain itu DPR RI bersama pemerintah juga terus melakukan pembahasan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Rancangan Undang-Undang yang kelak pada akhirnya akan menjadi undang-undang Cipta Kerja. Serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, DPR RI bersama Pemerintah juga telah mengesahkan 12 RUU tentang Provinsi dan 4 RUU daerah otonomi baru (DOB) di Tanah Papua yang selama ini sangat dinantikan masyarakat Papua.
“DPR RI bersama Pemerintah akan terus melakukan pembahasan Perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan juga mempertimbangkan kepentingan nasional,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat penutupan Masa Sidang III, pada Kamis (16/2/2023) lalu.
Dalam menjalankan fungsi Pengawasan, DPR selalu konsisten mengawasi berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah, terutama yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Sebut saja permasalahan penghapusan tenaga honorer dan berbagai permasalahan PPPK (Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Begitu juga dengan adanya aduan dari konsumen Meikarta yang terkena masalah hokum saat menuntut haknya melalui pengembang. DPR akan terus berada di garda terdepan dalam membela masyarakat kembali mendapatkan berbagai haknya tersebut.
Belakangan, meski masih di masa reses, DPR menyempatkan diri melakukan kunjungan lapangan ke Depo Pertamina Plumpang, menyusul peristiwa kebakaran Depo tersebut yang merenggut belasan korban jiwa dan puluhan masyarakat luka-luka. Selain memastikan penangan korban yang telah dilakukan dengan baik, DPR juga mendesak Pemerintah dan Pertamina melakukan mitigasi, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Tidak hanya itu, DPR melalui Komisi VIII berhasil mendesak pemerintah menurunkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Dimana pada awalnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan biaya haji tahun ini menjadi Rp 69,19 juta atau sebesar 70 persen.
Setelah terus berjuang dan mendesak pemerintah, pada akhirnya disepakati BPIH yang dibayar langsung oleh jemaah haji tahun 2023 menjadi Rp 49.812.711,12 atau sebesar 55,3 persen. Tentu tidak hanya itu, berbagai permasalahan, isu dan aspirasi masyarakat yang masih terus diperjuangkan DPR RI.
Sementara itu dalam fungsi anggaran, di masa sidang III tahun sidang 2022-2023 DPR RI juga menjalankan berbagai fungsi anggaran diantaranya melalui 11 Komisi di dalamnya, DPR RI menyetujui berbagai Program khususnya yang ditujukan untuk masyarakat luas.
Sebut saja perjuangan Komisi II DPR RI bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk bisa memenuhi usulan penambahan anggaran Kementerian ATR/BPN. Mengingat peruntukan anggaran kementerian tersebut yang cukup siginifikan. Seperti percepatan pendaftaran tanah melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memang sangat dibutuhkan masyarakat, serta berbagai program pro rakyat lainnya.