REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal sebanyak 234 kali sepanjang 2022. Adapun realisasi tersebut setara dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 24,21 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto mengatakan baju bekas impor yang ke Indonesia masuk dari berbagai lintasan, baik darat maupun laut dengan berbagai macam modus. "Penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat," ujarnya dalam keterangan tulis dikutip Rabu (22/3/2023).
Nirwala memerinci, nilai penindakan impor pakaian bekas pada 2022 sebesar Rp 24,21 miliar, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 165 kali penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 17,42 miliar.
“Sebanyak 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai sebesar Rp 10,37 miliar pada 2020,” rincinya.