REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha terkait ketentuan kepabeanan, Bea Cukai kembali menggelar asistensi ke pengguna jasa. Asistensi diberikan kepada para pelaku usaha dan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) di beberapa wilayah di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sulawesi.
Memberikan gambaran dan informasi terkait KB kepada perusahaan ekspor dan impor, Bea Cukai Purwokerto kembali menggelar Kelas Fasilitas kepada calon pengusaha KB. Beberapa hal yang disampaikan antara lain terkait penjelasan umum, syarat, manfaat, dan proses bisnis kawasan berikat.
Terkait Kelas Fasilitas, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa asistensi kali ini dilakukan antara lain ke PT Royal Korindah di Purbalingga dan PT Cosmoprof Indokarya di Banjarnegara. “Keduanya merupakan perusahaan bulu mata palsu, melalui kelas ini kami berupaya agar kedua perusahaan dapat memenuhi syarat sebagai pengasaha kawasan berikat,” kata Hatta, dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).
Kemudian di Yogyakarta, bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) Yogyakarta, Bea Cukai menjadi narasumber dalam acara workshop authorized economic operator (AEO). Kemudian, diikuti perwakilan 25 perusahaan KB, dalam kegiatan ini Bea Cukai menekankan bahwa melalui AEO diharapkan para pelaku usaha mendapatkan manfaat dan melangkah menjadi semakin baik.