REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan barang bekas impor ilegal mayoritas berasal dari negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Thailand. Adapun barang-barang bekas impor beragam jenis dari pakaian hingga tas.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan sebanyak 7.000 karung barang bekas impor ilegal senilai Rp 80 miliar dimusnahkan. Menurutnya barang-barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari operasi penindakan barang bekas impor ilegal, yang ditemukan dari gudang-gudang dalam negeri.
"Kalau ditanya pemasukannya, biasanya dari Singapura, Malaysia, Vietnam, atau Thailand, itu menjadi salah satu titik masuk," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Askolani menyebut dari empat negara tersebut, pakaian bekas masuk melalui beberapa titik yakni Batam, Lampung, Medan hingga pelabuhan besar seperti Tanjung Priok di Jakarta. Menurutnya para pelaku penyelundupan memalsukan keterangan.