REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka membongkar transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengemuka. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengaku setuju pembentukan pansus tersebut.
Ia mengatakan, DPR memang perlu mempertimbangkan pembentukan pansus. Apalagi, jika Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tidak bisa menuntaskan persoalan ini dengan tenggat waktu yang disepakati bersama DPR.
Nasir menuturkan, pemanggilan melalui pansus ini untuk memanggil pihak-pihak terkait apa saja yang membuat pengungkapan kasus terkendala. Sebab, ia merasa, dengan angka yang begitu besar pasti ada orang-orang tertentu di belakangnya.
Bagi Nasir, tidak mungkin oknum itu sendiri. Ia meyakini, pasti ada orang-orang berpengaruh, orang-orang kuat di belakangnya mengingat jumlahnya tidak sedikit. Bahkan, bisa jadi angka yang ada bisa jauh lebih besar dari angka seperti itu.
Maka itu, ia minta Komite TPPU dan tim pelaksana TPPU bisa bekerja dengan cepat dan memberikan harapan kepada masyarakat. Nasir turut mengapresiasi atas upaya-upaya Menkopolhukam dan berharap Mahfud MD tidak masuk dalam reshuffle kabinet.
"Karena itu, mari kita sambut ini dan ini bagian agar penegakan hukum ini bisa transparan dan tanggung jawab," kata Nasir.
Senada, Anggota Komisi III DPR lain, Mulfachri Harahap, turut mengaku setuju untuk mendorong agar persoalan ini dibahas di Pansus Angket. Ia berharap, lewat hak angket tersebut bisa membuat kasus dugaan TPPU ini menjadi terang benderang.
"Saya dorong ini diselesaikan lewat pansus atau apapun yang bisa memberikan DPR melihat lebih dalam masalah ini," ujar Mulfachri.
Sebelumnya, anggota-anggota Komisi III DPR mulai menyuarakan usul pembentukan pansus untuk mengungkap transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu. Hal ini mengemuka usai rapat bersama Komisi III DPR bersama Menkopolhukam, Mahfud MD.
Uniknya, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mengaku menolak usulan pembentukan pansus untuk mengusut TPPU tersebut. Ia menyebut, pendalaman perkara itu merupakan wewenang Menkopolhukam.