REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Wiguna Yuniarsih, Pendidik dan Alumni Pascasarjana IIQ Jakarta
Guru merupakan salah satu faktor penting dalam proses belajar mengajar. Selain itu, guru juga berperan penting dalam pembentukan kualitas dan kuantitas pendidikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru, Pasal 1 ayat 2 ; guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru berperan sebagai pembimbing dalam melaksanakan belajar mengajar. Menyediakan keadaan-keadaan yang memungkinkan peserta didik merasa nyaman dan yakin bahwa percakapan dan prestasi, yang mencapai akan mendapatkan penghargaan dan perhatian sehingga dapat meningkatkan motivasi berprestasi peserta didiknya (UU RI, 2005)
Guru sejahtera merupakan dambaan bagi semua guru, terutama guru-guru honorer. Namun, apakah semuanya sudah sejahtera? Jika belum bagaimana mewujudkan kesejahteraan guru? Itulah yang sering menjadi pertanyaan.
Sebenarnya, secara sederhana untuk meningkatkan kesejahteraan guru dapat dilakukan dengan dua cara, yakni meningkatkan pendapatan dan menekan pengeluaran. Namun, apakah semua guru mampu melakukan? Akibat belum mampunya para guru dalam meningkatkan pendapatan dan menekan pengeluaran, bermuara proses belajar mengajar yang terganggu.
Dampaknya adalah masih kurangnya kualitas lulusan sekolah. Sehingga kualitas pendidikan masih belum seperti yang diharapkan. Padahal, konstitusi kita mengamanatkan bahwa salah satu tujuan Indonesia merdeka adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.