Legislator Ingatkan Calon Dewas TVRI tak Boleh Kerja Sampingan

Dewas dituntut untuk bekerja seharian tidak melakukan pekerjaan sampingan.

Rabu , 05 Apr 2023, 19:40 WIB
Ketua Komisi I DPR RI Meutya saat konferensi pers terkait penetapan lima calon Dewas TVRI yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Foto: DPR
Ketua Komisi I DPR RI Meutya saat konferensi pers terkait penetapan lima calon Dewas TVRI yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR RI menggelar Uji Kepatutan dan Kelayakan terhadap 15 Calon Anggota Dewan Pengawas LPP TVRI Periode 2022-2027 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Rabu (5/4/2023). Di salah satu sesi, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mempertanyakan kesanggupan calon dewan pengawas TVRI untuk bekerja secara penuh waktu atau full time.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan Anggota Dewan pengawas LPP TVRI Periode 2022-2027, Kharis secara gamblang menyebutkan bahwa besaran gaji yang akan diterima berada di kisaran Rp 25 Juta sedangkan Dewas dituntut untuk bekerja seharian tidak melakukan pekerjaan sampingan.

Baca Juga

 

“Bapak akan bekerja jika terpilih nanti, mungkin full seharian bila sampai malam dan seterusnya. Gajinya hanya berkisar sekitar Rp 25 juta sebulan Pak, tapi tuntutannya adalah full time nggak bisa Bapak nyambi-nyambi masih kerja juga sana-sini,” tanyanya saat melakukan pendalaman.