REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Bogor melaksanakan kegiatan customs visit customers ke beberapa perusahaan di bawah area pelayanan dan pengawasannya. Kegiatan CVC merupakan sarana Bea Cukai untuk mendalami proses bisnis pelaku usaha dan tempat berdiskusi bagi perusahaan terkait kebijakan kepabeanan dan cukai.
Bea Cukai Pekanbaru mengunjungi salah satu eksportir cangkang sawit, yaitu PT Jatim Propertindo Jaya. Pada tahun 2022, PT Jatim Propertindo Jaya menyumbang penerimaan bea keluar lebih dari Rp29 miliar.
“Dengan frekuensi kegiatan ekspor yang cukup tinggi dirasa perlu untuk dilaksanakan kegiatan CVC sebagai sarana asistensi dan media hearing dalam rangka peningkatan pelayanan,” ujar Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/4/2023).
Direktur PT Jatim Propertindo Jaya, Titus Yuwono turut menyatakan apresiasinya kepada Bea Cukai Pekanbaru. Diharapkan melalui program CVC pelayanan yang diberikan Bea Cukai Pekanbaru dapat semakin meningkat.
“Kami mengucapkan teirma kasih atas kunjungan Bea Cukai Pekanbaru ke PT Jatim Propertindo Jaya,” ungkapnya.
Beranjak dari kunjungan peresmian kawasan ekonomi ekslusif (KEK) Lido, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, beserta Kepala Kantor Bea Cukai Bogor melaksanakan CVC ke kawasan berikat PT Yongjin Javasuka Garment Plant II, belum lama ini. PT Yongjin Javasuka Garment Plant II berlokasi di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Produk yang dihasilkan berupa outwear yang digunakan pada cuaca dingin. Dalam kunjungan tersebut, Bea Cukai berkesempatan mendapatkan pemaparan profil perusahaan dan menerima update dan kendala yang dihadapi dalam proses kepabeanan.
Setelah perusahaan memaparkan proses bisnis, acara dilanjutkan dengan factory tour. Dimulai dengan mengunjungi storage bahan baku, dilanjut ruang produksi, storage barang jadi, serta ke area loading dock.
“Dengan kegiatan CVC yang rutin diadakan Bea Cukai, diharapkan dapat semakin meningkatkan pelayanan Bea Cukai. Hal ini juga sebagai bagian dari implementasi tugas dan fungsi bea cukai di bidang trade facilitator dan industrial assistance,” pungkas Hatta.