REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya tak menunda-nunda pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Sebab, RUU tersebut merupakan usul inisiatif dari pemerintah.
Komisi III sendiri masih menunggu naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset dari pemerintah. Di mana setelah itu, Presiden Joko Widodo dapat segera mengirim surat presiden (surpres) untuk memerintahkan pembahasannya.
"Kami di DPR menunggu kesiapan pemerintah, kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan. Kami pasti akan bahas segera setelah ada surpres dan penunjukan wakil pemerintah diterima DPR," ujar Didik lewat pesan singkat, Kamis (6/4/2023).
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pemerintah tengah mengharmonisasi naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset. Harmonisasi dilalukan oleh beberapa kementerian/lembaga terkait.
"RUU Perampasan Aset ini menjadi agenda penting untuk dapat segera dibahas, dan diundangkan," ujar Didik.
Dorongan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk penyelesaian rancangan undang-undang Perampasan Aset mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden ingin DPR agar segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Jokowi mengatakan, RUU Perampasan Aset ini merupakan inisiatif pemerintah.
"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Jokowi berharap, pengesahan UU Perampasan Aset akan memudahkan proses penyelesaian tindak pidana korupsi karena sudah memiliki payung hukum yang jelas."Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," jelas dia.