Sahroni Dukung Perda 'Larangan Punya Mobil Bila tak Punya Garasi'

Sahroni minta Pemprov DKI lebih tegas terapkan Perda Nomor 5/2014 transportasi

Jumat , 07 Apr 2023, 16:13 WIB
Garasi mobil (ilustrasi). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung pemerintah provinsi DKI Jakarta yang akan mempertegas terkait kewajiban pemilik mobil untuk memiliki garasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi.
Foto: Wikipedia
Garasi mobil (ilustrasi). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung pemerintah provinsi DKI Jakarta yang akan mempertegas terkait kewajiban pemilik mobil untuk memiliki garasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung pemerintah provinsi DKI Jakarta yang akan mempertegas terkait kewajiban pemilik mobil untuk memiliki garasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi.

Dalam Pasal 140 Ayat 3, surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB). Nantinya, surat bukti kepemilikan garasi merupakan syarat untuk penerbitan STNK.

"Saya sangat sepakat dengan rencana dan syarat-syarat tersebut. Orang mau beli kendaraan, terutama mobil, harus dipastikan punya garasi terlebih dahulu, karena kebiasaan parkir liar sudah sangat meresahkan dan kerap menimbulkan konflik," ujar Sahroni lewat keterangannya, Jumat (7/4).

Pemerintah provinsi DKI Jakarta harus lebih tegas dalam menerapkan aturan. Ia ingin Perda yang sudah ada diterapkan lebih maksimal dan memberi efek tekan lebih jauh, demi situasi jalanan dan lingkungan yang lebih baik.

"Saya minta Pj Gubernur DKI harus mulai tegas terapkan aturan tersebut. Beri sosialisasi kepada masyarakat, kalau perlu buat efek yang lebih menekan dalam penerapannya. Agar masyarakat bisa dengan cepat ikuti aturan," ujar Sahroni.

Di samping itu, aturan-aturan seperti ini sudah diterapkan di beberapa negara lainnya. Sahroni melihat, penerapan aturan ini berjalan efektif dan akan mengurangi penumpukan parkir liar di sembarang jalan.

"Apalagi Jakarta sebagai kota metropolitan yang tingkat kepadatannya jauh di atas rata-rata. Jadi sudah tidak bisa lagi kita berkompromi dengan hal-hal seperti ini kalau kota kita mau jadi lebih tertib dan rapih," ujar Sahroni.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Jakarta telah memiliki peraturan yang mewajibkan pemilik mobil untuk punya garasi. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014. Namunm dalam aturan tersebut tidak diikuti dengan sanksi bagi pelanggarnya.

"Di Perda Nomor 5 Tahun 2014 ada kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir, ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," ujar Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Dia tidak membenarkan warga pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan memarkirkan kendaraannya di jalan. Syafrin menegaskan, jalan merupakan fasilitas umum (fasum), sehingga seseorang jangan secara semena-mena menggunakannya seolah seperti fasilitas milik pribadi.

Selama ini, menurut Syafrin, penindakan yang dilakukan terhadap para pelanggar adalah berupa penderekan. Penindakan itu pun biasanya berasal dari laporan masyarakat. "Kalau ada mobil parkir di fasum atau jalan lingkungan, kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat. Tapi kalau di jalan arteri kolektor, tim Dishub yang tergabung dalam lintas jaya terus melakukan penertiban. Iya diderek," terangnya.