Senin 01 May 2023 01:01 WIB

Pisau Bermata Dua yang Disebut Trial by The Netizen

Trial by The Netizen bagai pisau bermata dua jika tidak bijaksana.

Red: Joko Sadewo
Trial by The Netizen bagai pisau bermata dua jika tidak bijaksana.Ilustrasi  Media Sosial,
Foto: Pixabay
Trial by The Netizen bagai pisau bermata dua jika tidak bijaksana.Ilustrasi Media Sosial,

Oleh : Ichsan Emrald Alamsyah, Redaktur Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, Aksi video kekerasan yang dilakukan anak seorang pejabat, seperti halnya Mario Dandy kembali terjadi. Kali ini justru anak tersebut, Aditya Hasibuan adalah putra seorang penegak hukum AKBP Achruddin Hasibuan.

Berdasarkan keterangan Dir Reskrimum Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Sumaryono, kepolisian telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Aditya Hasibuan juga bakal ditahan.

Anehnya berdasarkan keterangan Dit Reskrimum Polda Sumatra Utara, kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan oleh korban sejak 22 Desember 2022 ke Polrestabes Medan. Ken melaporkan Aditya Hasibuan atas dugaan pemukulan, penganiayaan, dan perusakan.

Hanya saja kemudian, kasus tersebut ditarik ke Polda Sumut dan kemudian masuk tahap penyidikan pada 27 Februari 2023. Entah kebetulan atau tidak, Aditya baru ditetapkan tersangka persis ketika video kekerasan penuh darah dari si korban, yaitu Ken Admiral viral di media sosial.