REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) kembali menggelar sosialisasi ketentuan kepabeanan kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam kegiatan ini disampaikan beberapa peraturan pokok bagi para calon PMI, seperti ketentuan barang kiriman, bawaan penumpang, pindahan, dan ketentuan IMEI.
Kepala Subdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa ketentuan ini perlu dijelaskan secara lebih rinci, agar tidak ada kesalahpahaman dalam pelaksanaannya di lapangan. “Ini adalah upaya kami untuk mencegah kesalahpahaman proses di lapangan yang masih sering ditemukan,” imbuhnya.
Pada Kamis (13/04), Bea Cukai Juanda bersama BP3MI Provinsi Jawa Timur memberikan sosialisasi bertajuk Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) kepada 44 orang calon PMI tujuan Hongkong, Taiwan, dan Malaysia. Hatta menegaskan, para calon PMI harus memahami berbagai ketentuan, seperti ketentuan barang bawaan penumpang. Barang bawaan penumpang harus disampaikan secara elektronik melalui elektronic customs declaration (E-CD).
Pengisisan E-CD dapat diakses melalui laman ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum tiba di Indonesia. Penumpang dapat menyampaikan identitas, barang bawaan, sekaligus meregistrasikan IMEI maksimal 2 perangkat handphone, komputer gengam, dan tablet (HKT). “Dalam implementasinya, kami melalui KPU Bea Cukai Soekarno Hatta turut mendukung kepulangan WNI asal Sudan dalam hal pemberitahuan ECD dan proses registrasi IMEI atas HKT bawaan WNI dari luar negeri. Tercatat sebanyak 64 penumpang berhasil melakukan registrasi IMEI secara lancar dan kembali melanjutkan aktivitas pengamanan.”
Sementara itu terkait barang pindahan saat akan kembali ke Indonesia, Hatta mengatakan bahwa Bea Cukai memberikan layanan pengurusan barang pindahan PMI dan fasilitas pembebasan pungutan negara dengan prosedur tersendiri yang juga harus dipahami.
Di Semarang, untuk meningkatkan sinergi pelayanan barang kiriman milik PMI, Bea Cukai Tanjung Emas juga melaksanakan kunjungan ke BP3MI Jawa Tengah (12/04). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019, para calon PMI harus memahami bahwa barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 akan diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN, sedangkan barang dengan nilai lebih dari 3 dolar AS hingga 1.500 dolar AS akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen.
“Ketentuan ini juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya sepatu, tas, tekstil, dan buku. Untuk melacak barang kiriman yang telah diproses oleh Bea Cukai, dapat diakses melalui tautan beacukai.go.id/barangkiriman,” pungkas Hatta.