REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio, mendampingi Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan, untuk secara simbolis menekan tombol sirine sebagai tanda pelepasan ekspor hot rolled coil (HRC) ke Italia, pada Jumat (28/04).
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk atau KS mengekspor 30.000 metric ton baja gulungan atau hot rolled coil menuju konsumen Marcegaglia Steel Carbon di Italia. Pengiriman dilakukan melalui Pelabuhan Krakatau International Port (KIP), Cilegon.
Rahmat mengatakan bahwa penerimaan negara yang dihasilkan dari ekspor ini mencapai 21,15 juta dolar AS atau setara Rp 315 miliar. “Ekspor ini membuktikan posisi Indonesia di sektor pasar global. Menurut Mendag, hasil baja sudah mencapai peringkat 3 ekspor unggulan Indonesia setelah batu bara dan minyak sawit,” imbuhnya.
PT Krakatau Steel adalah salah satu perusahaan yang telah memanfaatkan fasilitas Mitra Utama (MITA) Kepabeanan, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan importasi bahan baku dan pendampingan permasalahan-permasalahan kepabeanan yang ditemui di lapangan.
MITA Kepabeanan adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai kepada pengguna jasa yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Fasilitas ini merupakan inisiatif Bea Cukai untuk mendukung kelancaran arus barang sekaligus meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 211/PMK.04/2016 tentang Mitra Utama Kepabeanan, yaitu importir dan eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Khusus PT Krakatau Steel selama ini dilayani dan dalam pembinaan Bea Cukai Merak, sebagai salah satu satuan kerja vertikal dibawah Kanwil Bea Cukai Banten.
“Manfaat yang diterima perusahaan sebagai Mitra Utama antara lain mendapatkan pemeriksaan pabean yang relatif sedikit, dan dapat melakukan pembongkaran barang impor tanpa penimbunan dan pengajuan permohonan (trucklosing), serta dapat melakukan pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping dan permohonan,” jelas Rahmat.
Rahmat menambahkan bahwa untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan perusahaan berupa corporate guarantee atau surat pernyataan tertulis yang berisi kesanggupan perusahaan untuk membayar pungutan negara, sementara pengguna fasilitas MITA Kepabeanan dapat menyelesaikan kewajiban kepabeanan dalam bentuk pembayaran berkala.
“Lalu para MITA Kepabeanan dalam kegiatan impornya diberikan pengecualian untuk menyampaikan hasil cetak pemberitahuan impor barang (PIB) kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas. Bea Cukai juga menyediakan pelayanan dari pejabat yang menangani layanan informasi atau Client Coordinator khusus untuk MITA Kepabeanan tersebut,” jelas Rahmat Subagio lebih lanjut.
Rahmat mengatakan bahwa Kanwil Bea Cukai Banten akan terus melakukan upaya dan terobosan agar para pengguna jasa dapat meningkatkan kapasitas produksi dan pemasarannya ke pasaran internasional. “Dengan dukungan segenap kantor vertikal Kanwil Bea Cukai Banten, yaitu Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang, kami akan terus mengasistensi perusahaan-perusahaan pengguna fasilitas di bawah wilayah kerja kami untuk melakukan ekspor,” pungkasnya.