REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memperhatikan aspek keamanan data digital yang disimpan di aplikasi identitas kependudukan digital (IKD) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital agar tidak mudah diretas.
Hal tersebut, kata dia, diperlukan agar ancaman serangan digital bisa dimitigasi sejak awal supaya tidak merugikan masyarakat yang data-datanya disimpan dalam IKD. "Intinya, multi persoalan harus dibedah dan dimitigasi berbagai resiko dan aspek keamanan data masyarakat adalah sesuatu yang mutlak untuk di proteksi dengan tingkat keamanan yang berlapis," kata Guspardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Terlebih, lanjut dia, data kependudukan saat ini juga digunakan untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Guspardi menyebut jika terjadi kebocoran data tersebut, maka seharusnya Pemerintah yakni Ditjen Dukcapil Kemendagri bertanggung jawab.
"Banyak masyarakat melapor identitas-nya digunakan oleh orang lain, padahal mereka tidak pernah mendaftarkan diri. Itu dari mana? Harusnya negara bertanggung jawab atas kelemahan sistem-sistem itu," ujarnya.
Selain itu, Guspardi juga mengingatkan agar penerapan IKD tidak hanya sekadar mengejar target secara kuantitas, melainkan dibarengi pula dengan perbaikan kualitas IKD. "Dan ditujukan untuk penyempurnaan dan inovasi fungsi terhadap IKD sebagai identitas masyarakat agar menjadi identitas serba guna," ucap anggota Baleg DPR RI itu.
Pasalnya, kata Guspardi, Komisi II DPR sudah melakukan studi banding ke sejumlah negara terkait kartu identitas penduduk. Misalnya, di Turki kartu identitas penduduknya sudah multifungsi, sehingga bisa digunakan untuk memperbarui berbagai keperluan, mulai dari KTP, SIM, kartu perbankan, dan lain sebagainya.
Terlepas dari hal tersebut, Guspardi mengapresiasi langkah Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri yang gencar mengajak masyarakat melakukan aktivasi IKD.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus menyosialisasikan penggunaan IKD atau digital ID merupakan KTP berbasis digital kepada masyarakat. IKD hadir dalam bentuk aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital yang bisa diunduh menggunakan perangkat seluler.
Pada Februari lalu, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan IKD pada tahun 2023. Target itu juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
"Mari bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital melalui handphone miliknya," ujar Zudan.