REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai langkah preventif dan represif dalam menggempur peredaran rokok ilegal, kantor-kantor Bea Cukai di berbagai daerah menggelar operasi pasar. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi gempur rokok ilegal, baik kepada para pedagang maupun masyarakat luas.
Kepada pemilik toko yang menjual rokok, petugas memberikan informasi mengenai larangan menjual dan ciri-ciri rokok ilegal. Selain itu, tim gabungan juga memastikan tiap toko yang didatangi hanya menjual rokok yang legal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, Jumat (12/5/2023) mengatakan, salah satu kantor Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Yogyakarta terus berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya melalui kegiatan operasi pasar. Tidak sendirian, kantor Bea Cukai ini juga menggandeng pemerintah daerah dan Satpol PP Bantul pada tanggal 9-10 Mei 2023.
"Dalam operasi pasar tersebut, tim gabungan yang terdiri Bea Cukai Yogyakarta, Satpol PP Bantul, dan Pemda Bantul mendatangi beberapa toko kelontong di wilayah Kapanewon Piyungan dan Kapanewon Banguntapan. Dari hasil pemeriksaan masih terdapat toko yang menyediakan rokok ilegal untuk dijual. Sebanyak 70 bungkus masing-masing 20 batang rokok ilegal diamankan," ujar Hatta.