Tuesday, 17 Jumadil Awwal 1446 / 19 November 2024

Tuesday, 17 Jumadil Awwal 1446 / 19 November 2024

Fasilitasi Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Dua Izin Kawasan Berikat

Jumat 19 May 2023 17:55 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Menjalankan fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial assisstance, Bea Cukai terus berupaya mendukung industri dalam negeri melalui beragam fasilitas kepabeanan. Pada tahun 2023 ini, pertama kalinya Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan di wilayah kerjanya yakni PT KSS Indo Apparel di Magetan dan PT Eagle Sporting Goods di Nganjuk.

Menjalankan fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial assisstance, Bea Cukai terus berupaya mendukung industri dalam negeri melalui beragam fasilitas kepabeanan. Pada tahun 2023 ini, pertama kalinya Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan di wilayah kerjanya yakni PT KSS Indo Apparel di Magetan dan PT Eagle Sporting Goods di Nganjuk.

Foto: dok Bea Cukai
Dua industri yang raih fasilitas adalah PT KKS Indo Apparel dan Eagle Sporting Goods

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Menjalankan fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial assisstance, Bea Cukai terus berupaya mendukung industri dalam negeri melalui beragam fasilitas kepabeanan. Pada tahun 2023 ini, pertama kalinya Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan di wilayah kerjanya yakni PT KSS Indo Apparel di Magetan dan PT Eagle Sporting Goods di Nganjuk.

PT KSS Indo Apparel merupakan salah satu perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Madiun yang bergerak dalam bidang industri pakaian jadi dengan target rencana penyerapan tenaga kerja sebanyak 1500 karyawan pada tahun 2023.

Sementara itu, di bawah pengawasan Bea Cukai Kediri, PT Eagle Sporting Goods bergerak dalam bidang industri tas golf dan memiliki rencana pengembangan produk berupa backpack, suitcase, shoe bag, sport bag, small pouch dan headcover.

“Tujuan pemaparan ini adalah untuk menyampaikan kepada kami terkait informasi yang diperlukan untuk meyakinkan bahwa fasilitas ini diberikan kepada entitas yang tepat dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh perusahaan. Kami akan melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk menjaga kepatuhan perusahaan baik secara administratif maupun fisik guna memastikan tidak ada penyalahgunaan pada fasilitas yang diberikan” ungkap Agus Sudarmadi, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II.

Dengan adanya pemberian insentif fiskal bagi perusahaan melalui penerbitan izin kawasan berikat diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk terus berkembang dan bersaing di kancah internasional, membawa dampak positif bagi perekonomian negara sekaligus memberikan multiplier effect bagi masyarakat sekitar.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler