Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Bea Cukai Surakarta Lindungi Masyarakat Lewat Operasi Gempur Rokok Ilegal

Jumat 19 May 2023 18:08 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Berawal dari pengumpulan informasi secara kontinu dan mendalam, tim pengawasan Bea Cukai Surakarta melaksanakan operasi penindakan yang berlokasi di ruas jalan tol Solo-Ngawi, Kabupaten Karanganyar.

Berawal dari pengumpulan informasi secara kontinu dan mendalam, tim pengawasan Bea Cukai Surakarta melaksanakan operasi penindakan yang berlokasi di ruas jalan tol Solo-Ngawi, Kabupaten Karanganyar.

Foto: dok Bea Cukai
Kerugian negara yang ditimbulkan peredaran rokok ilegal diperkirakan Rp 361 juta

REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA -- Bea Cukai Surakarta kembali melakukan penindakan atas peredaran rokok ilegal pada Senin (15/05). Penindakan ini merupakan wujud komitmen bea cukai dalam meningkatkan pengawasan serta melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

Berawal dari pengumpulan informasi secara kontinu dan mendalam, tim pengawasan Bea Cukai Surakarta melaksanakan operasi penindakan yang berlokasi di ruas jalan tol Solo-Ngawi, Kabupaten Karanganyar.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, tim pengawasan Bea Cukai Surakarta berhasil melakukan penindakan atas 420.000 batang hasil tembakau berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang diwajibkan.

“Barang tersebut berhasil diamankan dari sebuah kendaraan pengangkut berupa mobil berjenis MPV yang dikemudikan oleh sopir berinisial MU dan RH. Keduanya turut diamankan oleh petugas Bea dan Cukai,” ungkap Yetty Yulianty, Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua orang pelaku, keduanya diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan sanksi pidana penjara minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok illegal tersebut diperkirakan senilai Rp 361.260.900 yang terdiri atas nilai cukai dan pajak-pajak lain. Diharapkan dengan diterapkannya pengenaan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran dapat memberikan efek jera kepada pelaku sehingga menurunkan angka pelanggaran, serta menyukseskan program Gempur Rokok Ilegal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler