Wednesday, 25 Jumadil Awwal 1446 / 27 November 2024

Wednesday, 25 Jumadil Awwal 1446 / 27 November 2024

Bea Cukai Pekanbaru Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa 23 May 2023 18:09 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Pekanbaru akan terus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Pekanbaru akan terus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Pekanbaru akan terus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Bea Cukai Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sejumlah 179.680 batang dalam penindakan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Sabtu (13/5/2023). 

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Tommy Hutomo, menyampaikan penindakan bermula dari informasi masyarakat bahwa pada Jumat (12/5/2023) akan ada sarana pengangkut yang diduga membawa barang kena cukai berupa hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai dari Air Tiris menuju Ujung Tanjung. "Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru segera menyusun strategi penindakan dan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Petapahan-Gelombang,” imbuh Tommy.

Baca Juga

Pada Sabtu, pukul 00.30 WIB dini hari, petugas mendapati sarana pengangkut yang diduga mengangkut hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan sarana pengangkut pada pukul 00.45 WIB. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan didapati 14 Karton hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai. 

“Terhadap pelaku serta barang hasil penindakan berupa sarana pengangkut dan rokok ilegal dibawa ke Bea Cukai Pekanbaru untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan hasil penelitian didapati 2 alat bukti sehingga dilanjutkan ke proses penyidikan karena diduga melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-undang Cukai,” lanjut Tommy. 

Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 54 berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dana tau pidanan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Tommy mengatakan bahwa Bea Cukai Pekanbaru akan terus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal terutama di wilayah pengawasan Bea Cukai Pekanbaru.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler