Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Bea Cukai Bersama Aparat Penegak Hukum Musnahkan Barang Ilegal

Kamis 25 May 2023 18:56 WIB

Red: Nora Azizah

Bea Cukai kembali memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan yang dilakukan secara sinergis dengan aparat penegak hukum lainnya.

Bea Cukai kembali memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan yang dilakukan secara sinergis dengan aparat penegak hukum lainnya.

Foto: Dok. Bea Cukai
Pemusnahan barang ilegal dilakukan di wilayah Riau dan Tanjung Emas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai kembali memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan yang dilakukan secara sinergis dengan aparat penegak hukum lainnya. Kali ini pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Riau dan Bea Cukai Tanjung Emas.

Bea Cukai Wilayah Riau ikut dalam pemusnahan yang dilakukan oleh BNN Provinsi Riau, Selasa (23/5/2023) lalu. Sebanyak 785 butir ekstasi dengan berat 208,66 gram dimusnahkan dalam kesempatan tersebut. 

Baca Juga

Narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari penindakan terhadap paket narkotika yang dimasukkan ke dalam paket yang berisi makanan yang diberitahukan sebagai makanan basah. Kemudian, paket ini selanjutnya akan dikirim menggunakan perusahaan jasa barang kiriman. 

"Namun berkat kesigapan aparat penegak hukum bersama dengan Petugas Bea Cukai, maka paket tersebut dapat ditahan beserta dengan satu orang kurir berinisial FP. Selanjutnya, barang bukti dan saksi telah diserahkan kepada petugas BNN Provinsi Riau untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).

Sementara itu di Semarang, Bea Cukai Tanjung Emas juga melaksanakan pemusnahan terhadap barang imor yang tidak memenuhi ketentuan importasi. Beberapa barang yang dimusnahkan adalah pakaian, sepatu, kain, obat-obatan, peralatan medis, rokok, bunga dan biji kering, alat elektronik, hingga sex toys dengan total nilai Rp 14,20 juta.

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya selama 30 hari sejak penimbunan yang kemudian berstatus barang yang dinyatakan tidak dikuasai. Barang yang dinyatakan tidak dikuasai dalam jangka waktu 60 hari tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya kemudian berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara.

"Melalui pemusnahan ini Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya menunjukkan komitmen pengawasan masyarakat serta menaati ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia," kata Hatta.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler