REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menjamin siap memberikan kemudahan izin kawasan berikat kepada para investor yang akan membangun perusahaan di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) atau Grand Batang City.
"Kami memiliki komitmen, keputusan perizinan pendirian kawasan berikat bisa diputuskan maksimal 1 jam," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq dalam siaran pers yang dikirim di Batang, Jumat (26/5/2023).
Menurut dia, saat pengajuan izin kawasan berikat, satu jam setelah presentasi maka pihaknya akan memutuskan dapat diterima atau tidak. "Tentunya, hal itu menjadi angin segar bagi para investor untuk pendirian kawasan berikat. Jaminan itu juga bakal berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah," katanya.
Akhmad Rofiq menjamin tidak ada pungutan 1 rupiah pun pada pengajuan perizinan karena kawasan ini ditujukan untuk industri-industri yang mempunyai orientasi ekspor. "Melalui kawasan berikat, maka perdagangan akan menjadi mudah. Saat ini di Jateng ada 286 kawasan berikat, sebagian besar berada di Semarang," katanya.
Ia mengatakan fungsi Bea Cukai adalah mendorong industri untuk bisa maju karena kompetensi perdagangan, industri antarnegara tidak bisa dilakukan secara sendiri yaitu perlu fasilitas kawasan berikat.
Selain itu, kata dia, pembangunan atau pendirian kawasan berikat di kawasan industri juga akan diberi beberapa kemudahan lain seperti tidak ada batasan lahan dan penangguhan pembayaran biaya masuk dan pajak-pajak.
Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang Ngurah Wirawan mengatakan semua perusahaan yang berada di Kawasan Industri Terpadu Batang adalah sebuah keluarga besar sehingga harus saling mengenal pabrik-pabrik itu. "Banyak kawasan industri itu yang nggak kenal di sebelahnya itu pabrik apa. Oleh karena itu, kami mencoba mengubah dan membangun konsep kebersamaan," katanya.
Beberapa pembahasan untuk pengembangan dan perkembangan kawasan yaitu mulai dari pendirian kawasan berikat, penerbitan persetujuan bangunan gedung hingga progresperkembangan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), pergudangan, bangunan pengelola, dan jetty KITB
Menurut dia, dalam pemberian layanan pihaknya juga tidak akan membiarkan investor mengurus izin sendiri dan mencari konsultan perencana sendiri. "KITB memiliki menu lengkap sehingga sudah tersedia konsultan perencana, demikian juga untuk kontraktor. Setiap investor juga tidak menerima tanah kosong tetapi tanah yang sudah persiapan menjelang pembangunan agar kawasan itu relatif akan berbentuk dengan baik," katanya.