REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Sinergi penindakan berhasil dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan terhadap 8 karton berisi sisik tenggiling. Penindakan dilakukan tepatnya di Jalan Dayung Raya, Telaga Biru, Banjarmasin Barat, Rabu lalu.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Agus Prasetyo menjelaskan bahwa penindakan bermula saat Tim Penindakan Kanwil Bea Cukai Kalbagsel melakukan patroli darat dan menemukan sebuah minibus yang mencurigakan. Setelah dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan delapan karton berisi sisik hewan dengan perkiraan berat mencapai 360 kilogram.
“Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenis barang, kami melakukan koordinasi dengan Pos Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tri Sakti dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan,” jelas Agus, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan sisik tersebut berasal dari hewan tenggiling/Manis javanica yang merupakan salah satu satwa dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Selain itu, tenggiling merupakan satwa yang termasuk dalam daftar spesies apendiks I Cites yang dilarang untuk diperdagangkan.