REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK masih jadi polemik. Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, mereka sedang mempelajari kewenangan MK yang memang berwenang memutus perkara uji materi.
"Apalagi, diktum soal ini, soal perpanjangan ini, ada dalam petitum pemohon, yaitu Pak Nurul Ghufron," kata Habiburokhman, Selasa (30/5/2023).
Tapi, mereka turut mendalami apakah perpanjangan masa jabatan ini turut berlaku untuk pimpinan KPK sekarang, Firli Cs. Karenanya, Komisi III DPR RI akan membahas persoalan itu bersama pemerintah dalam masa sidang ini.
Selain itu, DPR RI masih menanti sikap resmi pemerintah apakah akan membuat Keppres terkait ini. Jika sudah didapati sikap pemerintah, barulah DPR RI sebagai pengawas bisa memberikan sikap secara resmi.
Sejauh ini, ia menuturkan, ada dua opsi pendapat yang Komisi III terima dari masyarakat. Pendapat pertama antara lain dari Prof Denny Indrayana yang menyatakan putusan MK sudah berlaku sejak era Ketua KPK sekarang.
Artinya, Firli dan kawan-kawan melanjutkan jabatan menjadi lima tahun. Tapi, ada pendapat lain dari Bivitri yang tentu sama-sama argumentatif menyatakan kalau masa jabatan pimpinan KPK sekarang tidak berlanjut.
"Jadi, kami menunggu dulu dari pemerintah seperti apa baru kami bisa bersikap," ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, MK lewat Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 membuat masa jabatan pimpinan KPK yang awalnya hanya empat tahun menjadi lima tahun. Putusan tentang masa jabatan ini menjadi polemik karena bersifat multitafsir.
Selain terhadap pimpinan KPK, putusan tentang perubahan perpanjangan masa jabatan ini turut berlaku bagi Dewan Pengawas KPK. Artinya, Dewan Pengawas KPK kini memiliki masa jabatan juga sampai lima tahun.