Pada 20 November 1956, Konstituante memulai sidang. Presiden Sukarno menyampaikan harapannya agar Konstituante segera menyusun dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) dalam masa kerja yang tidak dibatasi. Menyusun dan menetapkan UUD RI memang sudah diamanatkan oleh Pasal 134 UUDS 1950. Konstituante menyusun UUD RI tentu bukan saja sebagai...
Berita Lainnya