REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dalam rangka pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar serentak secara nasional oleh unit-unit vertikal Bea Cukai sejak 15 Mei 2023, Bea Cukai Lampung hingga akhir Mei 2023 tercatat telah menindak 2,2 juta batang rokok ilegal. Capaian ini pun menjadi wujud nyata upaya represif Bea Cukai Bandar Lampung dalam menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya, yang tidak hanya mengancam masyarakat tetapi juga merugikan keuangan negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, pada Kamis (8/6/2023) mengatakan jumlah barang bukti tersebut didapat dari tiga penindakan rokok ilegal yang dilancarkan Bea Cukai Bandar Lampung. "Penindakan pertama ialah terhadap sarana pengangkut berupa truk yang memasuki wilayah Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni dan membawa 2.064.000 batang rokok yang dilekati pita cukai bekas. Penindakan kedua ialah terhadap perusahaan jasa titipan (PJT) dan penindakan ketiga dari kegiatan operasi pasar yang menghasilkan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sejumlah 221.380 batang," rincinya dalam siaran pers.
Dari tiga operasi penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai Lampung mengamankan total potensi kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. "Setelah penindakan, pelaku serta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Lampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sangat diperlukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung. Jangan ragu untuk melaporkan segala indikasi peredaran rokok ilegal ke petugas Bea Cukai!" tegas Arif dalam siaran persnya.