REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta mengkaji ulang PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pasalnya, aturan itu membuka kembali larangan ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun ditutup.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengatakan penyusunan PP 26/2023 memang ranah pemerintah. Namun, Indonesia perlu belajar dari kebijakan ekspor pasir laut masa lalu yang menuai banyak protes.
"Saya harap, pemerintah tidak sembrono menerbitkan kebijakan. Maka, saya minta PP ini perlu dikoreksi, dikaji ulang, bahkan kalau perlu dibatalkan," kata Luluk, Kamis (8/6).
Ia mengingatkan, sejak 2003 Indonesia konsisten melarang ekspor pasir laut dengan pertimbangan lingkungan. Kala itu, Presiden Megawati restui penghentian ekspor pasir laut lewat Permenperin Nomor 117 Tahun 2003.