REPUBLIKA.CO.ID, Oleh M Azrul Tanjung, Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah
Saat ini sampah plastik selalu menjadi pembicaraan karena dampaknya sangat besar pada lingkungan. Plastik dibutuhkan, mudah didapat, dan harganya murah, tetapi berbahaya bagi kehidupan dan lingkungan.
Derasnya alur produksi plastik yang kemudian dikonsumsi publik tidak seimbang dengan pengelolaan sampah, sehingga terus-menerus akan berakibat buruk.
Dalam sejarahnya, plastik baru berkembang pada abad ke-20, tetapi telah berkembang secara luar biasa pada era 1930-an dengan jumlah produksi yang masih beberapa ratus ton, berkembang menjadi 150 juta ton per tahun pada 1990-an dan 220 juta ton/tahun pada 2005.
Di Indonesia, menurut data statistik persampahan domestik Indonesia, jenis sampah plastik menduduki peringkat kedua sebesar 5,4 juta ton per tahun atau 14 persen dari total produksi sampah.
Banyak aksi terus dilakukan guna mengantisipasi bahaya besar penggunaan sampah plastik. Mulai dari komunitas, pemerintah, hingga sektor privat. Pemerintah berkomitmen melarang penggunaan plastik sekali pakai secara nasional yang dimulai 1 Januari 2020 (PermenLHK No 75 Tahun 2019).
Plastik sekali pakai yang dilarang termasuk plastik saset, sedotan plastik, kantong plastik, wadah, dan alat makan sekali pakai. Pemerintah juga beberapa kali mengeluarkan kebijakan mengenai kantong plastik berbayar.
Kebijakan pertama adalah Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.71/Men LHK – II/2015 tentang pembatasan pemberian kantong plastik. Singkat cerita, pelaksanaan kebijakan tersebut tidak bertahan lama dan tidak berlanjut.
Tak lama kemudian muncul kembali Surat Edaran (SE) KLHK Nomor S.1230/PSLB3-PS/206 tentang Harga serta Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar dan juga SE KLH Nomor 8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.
Surat edaran tersebut memang membuktikan komitmen KLHK melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya terhadap pengendalian sampah plastik melalui penggunaan kantong plastik di pusat-pusat perbelanjaan.
Pengaplikasian kebijakan tersebut memang cenderung berpengaruh terhadap pengurangan penggunaan kantong plastik sekitar 25-30 persen di masyarakat. Selain itu, manfaat yang diterima ritel terkait penurunan biaya operasional, yang berhubungan dengan produksi kantong plastik itu sendiri.
Jalan terjal pemerintah terhadap upaya pengurangan kantong plastik di masyarakat tentu harus disambut baik oleh komitmen masyarakat yang tinggi terhadap sampah plastik. Bukan hanya soal kebermanfaatan lingkungan hidup, lebih dari itu adalah eksplorasi kearifan berpikir manusia pada alam.
Kearifan manusia terhadap alam direpresentasikan dari bagaimana perlakuan manusia terhadap tumbuhan, hewan, serta apa pun yang berada di sekitarnya. Perlakuan tersebutlah yang memerlukan andil dari akal budi manusia sehingga perlakuan tersebut akhirnya, akan mencerminkan bagaimana kualitas akal budi manusia itu sendiri.