REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Adang Daradjatun melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Denpasar. Dalam forum tersebut, ia menyosialisasikan hak imunitas yang dimiliki oleh anggota dewan, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Hak imunitas anggota DPR sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur hak imunitas anggota DPRD.
MKD DPR sendiri sudah menggelar seminar nasional Oktober 2022, yang salah satu hasil kesimpulannya adalah terkait anggota dewan tidak dapat dituntut di depan pengadilan selama sedang menjalankan tiga fungsinya. Tiga fungsi tersebut adalah legislasi, penyusunan anggaran, dan pengawasan.
Namun, dia menegaskan, imunitas tersebut tak berlaku jika seorang anggota dewan terlibat dalam masalah pidana. Jika terbukti, hal tersebut merupakan hak sepenuhnya dari aparat penegak hukum.