Ketua MKD Ingatkan Anggota Dewan tak Selewengkan Hak Imunitas

Hak imunitas adalah marwah yang harus dijaga oleh semua anggota dewan.

Senin , 12 Jun 2023, 16:25 WIB
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Adang Daradjatun melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Denpasar.
Foto: DPR
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Adang Daradjatun melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Denpasar.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Adang Daradjatun melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Denpasar. Dalam forum tersebut, ia menyosialisasikan hak imunitas yang dimiliki oleh anggota dewan, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Hak imunitas anggota DPR sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur hak imunitas anggota DPRD.

 

MKD DPR sendiri sudah menggelar seminar nasional Oktober 2022, yang salah satu hasil kesimpulannya adalah terkait anggota dewan tidak dapat dituntut di depan pengadilan selama sedang menjalankan tiga fungsinya. Tiga fungsi tersebut adalah legislasi, penyusunan anggaran, dan pengawasan.

 

Namun, dia menegaskan, imunitas tersebut tak berlaku jika seorang anggota dewan terlibat dalam masalah pidana. Jika terbukti, hal tersebut merupakan hak sepenuhnya dari aparat penegak hukum.

 

photo
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Adang Daradjatun melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Denpasar. - (DPR)

 

Ia juga mengingatkan, para anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tak menyelewengkan hak imunitas tersebut. Hak tersebut adalah marwah yang harus dijaga oleh semua anggota dewan.

 

"Imunitas yang melekat pada jabatan keanggotaan anggota DPR RI, DPRD selama menjabat tidak boleh diperlakukan sewenang-wenangnya. Sebab jabatan tersebut memiliki keistimewaan," ujar Adang di Kantor DPRD Kota Denpasar, Denpasar, Senin (12/6/2023).

 

MKD juga menyosialisasikan ihwal tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus anggota DPR. TNKB khusus tersebut, dia menjelaskan, merupakan bagian dari protokoler.

 

TNKB khusus bagi pimpinan anggota DPR juga merupakan bentuk dukungan terhadap program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Termasuk menjadi tanggung jawab moral bagi anggota DPR dalam menggunakan kendaraannya.

 

"Kita mempunyai keistimewaan, dalam arti kita dipilih oleh rakyat, tetapi kita harus jaga marwah kita sendiri. Dalam konteks menyangkut etika dan sebagainya kita masih bisa melakukan perbaikan ke depan," ujar Adang.