Thursday, 23 Rabiul Awwal 1446 / 26 September 2024

Thursday, 23 Rabiul Awwal 1446 / 26 September 2024

Beri Fasilitas Gudang Berikat di Jakarta, Ini Target Bea Cukai 

Rabu 14 Jun 2023 17:44 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta kembali memberikan izin fasilitas gudang berikat kepada salah satu perusahaan di wilayahnya yaitu PT Indonesia TRC Industry.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta kembali memberikan izin fasilitas gudang berikat kepada salah satu perusahaan di wilayahnya yaitu PT Indonesia TRC Industry.

Foto: dok Bea Cukai
Bea Cukai berupaya mempermudah TRC Industry untuk dapat bahan baku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta kembali memberikan izin fasilitas gudang berikat kepada salah satu perusahaan di wilayahnya yaitu PT Indonesia TRC Industry. Fasilitas ini diberikan secara resmi pada Rabu (7/6/2023).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi menjelaskan bahwa Bea Cukai memiliki peran penting sebagai trade facilitator untuk memfasilitasi kegiatan perdagangan para pelaku usaha dalam negeri melalui berbagai kemudahan baik fiskal maupun prosedural.

PT Indonesia TRC Industry merupakan perusahaan yang diperuntukkan untuk menimbun barang-barang berupa shaft dan pin. “Melalui fasilitas ini kami berupaya memudahkan dan memperlancar proses supply bahan baku, meningkatkan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan pendapatan UMKM sekitar,” ujar Rusman.

Ia juga menjelaskan bahwa gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan dapat disertai satu atau lebih kegiatan lain, seperti pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.