REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta kembali memberikan izin fasilitas gudang berikat kepada salah satu perusahaan di wilayahnya yaitu PT Indonesia TRC Industry. Fasilitas ini diberikan secara resmi pada Rabu (7/6/2023).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi menjelaskan bahwa Bea Cukai memiliki peran penting sebagai trade facilitator untuk memfasilitasi kegiatan perdagangan para pelaku usaha dalam negeri melalui berbagai kemudahan baik fiskal maupun prosedural.
PT Indonesia TRC Industry merupakan perusahaan yang diperuntukkan untuk menimbun barang-barang berupa shaft dan pin. “Melalui fasilitas ini kami berupaya memudahkan dan memperlancar proses supply bahan baku, meningkatkan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan pendapatan UMKM sekitar,” ujar Rusman.
Ia juga menjelaskan bahwa gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan dapat disertai satu atau lebih kegiatan lain, seperti pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
“Manfaat lain dari gudang berikat adalah membantu pemerintah menumbuhkan sektor perindustrian dengan memasok bahan baku dengan harga yang bersaing,” pungkasnya.