Oleh : Eko Supriyadi, Redaktur Republika.
REPUBLIKA.CO.ID, KPU RI diketahui tidak memuat pasal yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye. KPU berdalih, kewajiban pelaporan LPSDK dihapus karena instrumen tersebut tidak diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. LPSDK, lanjut KPU, dihapus karena sulit menempatkan jadwal penyampaiannya lantaran masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari saja (28 November 2023-10 Februari 2024).
Penghapusan LPSDK juga dilakukan karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye bakal termuat semuanya dalam LADK dan LPPDK. Peserta pemilu hanya wajib menyampaikan dana sumbangan yang diterimanya dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Padahal, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya boleh menerima dana sumbangan kampanye maksimal Rp 2,5 miliar dari perseorangan dan maksimal Rp 25 miliar dari kelompok atau perusahaan maksimal.
Ketentuan serupa berlaku bagi partai politik untuk pembiayaan kampanye pemilihan calon anggota DPR dan DPRD. Sedangkan calon anggota DPD boleh menerima dana sumbangan kampanye paling banyak Rp 750 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar dari kelompok atau perusahaan.
Karena peserta pemilu tidak lagi wajib melaporkan dana kampanye, maka potensi politik uang atau money politics akan semakin tinggi. Pemilu akan terancam kehilangan integritasnya jika dari prosesnya saja sudah tidak transparan. Kontestan pemilu akan sibuk 'jualan' janji-janji kepada oligarki dibandingkan membuat program pro raktyat. Sebab, tidak bisa dipungkiri bahwa politik di Indonesia membutuhkan biaya yang cukup besar.
Jangan sampai pemilu jadi ajang adu kuat modal, karena tidak ada lagi aturan dana kampanye yang harus dilaporkan. Bahkan, dalam dua pemilu terakhir, ada kejanggalan dalam pelaporan sumbangan dana kampanye. Dalam laporan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), dana kampanye 12 partai politik peserta Pileg 2014 lebih besar dari dana kampanye 16 partai politik peserta Pileg 2019.
Total jumlah LADK pada Pileg 2014 adalah Rp 1,25 triliun, dan total LPSDK Pileg 2014 adalah Rp 2,2 triliun. Sementara, total jumlah LADK pada Pileg 2019 yakni, Rp 237,6 miliar rupiah, dan total LPSDK Pileg 2019 hanya Rp 427,15 miliar. Besaran LADK dan LPSDK Pileg 2019 adalah 19 dan 19,5 persen dari besaran LADK dan LPSDK Pemilu 2014. Dengan adanya kewajiban saja, patut diduga ada peserta pemilu main 'kucing-kucingan' dengan KPU dalam hal pelaporan sumbangan dana kampanye.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengakui, penghapusan LPSDK itu akan membuat pihaknya sulit melakukan pengawasan. Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut penghapusan LPSDK akan membuka ruang bagi peserta pemilu menerima dana sumbangan tak sesuai ketentuan, termasuk uang hasil tindak pidana.
Oleh karena itu, KPU jangan sampai membuka peluang pemilu yang jauh dari kejujuran dan keadilan dengan membiarkan kontestan menerima dana sumbangan kampanye tanpa batasan yang jelas. Paling tidak, dengan adanya kewajiban melapor, bisa memudahkan Bawaslu untuk mengawasi pelanggaran-pelanggaran kampanye saat proses pemilu dimulai. Jika sumbangan dana kampanye ini tidak dibatasi, maka bisa jadi harapan akan pemilu yang jujur dan adil akan pupus.