REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman tembakau iris (TIS) ilegal senilai Rp 1,17 miliar yang akan dikirim dari wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan tembakau iris ilegal senilai Rp 1,17 miliar yang diamankan oleh petugas tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 127,8 juta.
"Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,17 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 127,8 juta," kata Gunawan di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023).
Gunawan menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermulasaat tim Bea Cukai Malang melaksanakan patroli darat dalam rangkaian Operasi Gempur pada 15 Juni 2023. Petugas melakukan penyisiran pada wilayah yang dijadikan jalur pengiriman rokok ilegal.
Saat melakukan penyisiran di kawasan Kecamatan Kedungkandang, lanjutnya, petugas melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan sarana pengangkut berupa sebuah truk yang dicurigai mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT).
Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan truk tersebut mengangkut 142 karung berisi tembakau iris siap giling atau siap digunakan untuk produksi. Tembakau iris tersebut tidak dikemas untuk penjualan eceran dan tanpa dilengkapi dengan dokumen cukai.
"Ditemukan 142 karung berisi tembakau iris, masing-masing 30 kilogram. Total tembakau iris yang diamankan sebanyak 4,26 ton," jelasnya.
Dia mengatakan tembakau iris merupakan barang kena cukai, sehingga dalam mengangkut komoditas tersebut harus dilindungi dengan dokumen cukai. Usai diamankan, barang dan sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tembakau Iris merupakan barang kena cukai, pengangkutannya harus dilindungi dokumen cukai. Dalam pemeriksaan tidak ditemukan dokumen cukai, tentunya hal ini tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, sehingga kami lakukan penindakan," ujar Gunawan