Tuesday, 10 Jumadil Awwal 1446 / 12 November 2024

Tuesday, 10 Jumadil Awwal 1446 / 12 November 2024

Bea Cukai Lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Sulawesi

Rabu 21 Jun 2023 18:57 WIB

Red: Gita Amanda

Kanwil Bea Cukai Sulbagsel secara aktif melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal periode bulan Juni 2023.

Kanwil Bea Cukai Sulbagsel secara aktif melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal periode bulan Juni 2023.

Foto: Bea Cukai
Operasi Gempur Rokok ilegal dilakukan dengan memberikan edukasi kepada penjual rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR – Kanwil Bea Cukai Sulbagsel secara aktif melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal periode bulan Juni 2023 sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di empat wilayah di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, yaitu Kabupaten Gowa, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Mamuju Tengah.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Niken Permata Sari, mengatakan kegiatan operasi Gempur Rokok ilegal dilakukan dengan memberikan edukasi kepada penjual rokok mengenai ciri-ciri rokok ilegal.

“Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia tetapi tidak mengikuti ketentuan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Rokok ilegal dapat dikenali dengan ciri-ciri tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai tetapi salah peruntukannya,” ujar Niken dalam siaran pers. 

Niken mengungkapkan bahwa pelaksanaan operasi tersebut, berturut-turut dilakukan di Kabupaten Gowa, pada 5 sampai 9 Juni 2023, serta di Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Mamuju Tengah, pada tanggal 12 sampai 16 Juni 2023.

“Melalui operasi Gempur Rokok Ilegal, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran penjual terhadap pentingnya menjual rokok sesuai ketentuan sehingga menurunkan peredaran rokok ilegal. Dengan demikian, masyarakat dapat terlindungi dari dampak negatif rokok ilegal dan penerimaan negara di sektor perpajakan dapat terpenuhi,” kata Niken.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler