Baleg DPR: Perpanjangan Masa Jabatan Kades untuk Jaga Stabilitas Desa

Masa jabatan Kades diperpanjang menjadi sembilan tahun dan bisa dipilih dua kali.

Jumat , 23 Jun 2023, 07:08 WIB
Warga menunjukkan surat suara saat akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak (Foto: ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Warga menunjukkan surat suara saat akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Perubahan Kedua UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (22/6/2023), menyepakati untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dan dapat dipilih dua kali. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa  usulan perpanjangan masa jabatan kades itu didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa. 

"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kita adalah stabilitas desa," kata Supratman usai rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Dia menilai gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa. Menurut dia, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa, padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.vSupratman tidak mengingingkan gesekan antar-masyarakat dapat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.

"Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," ujarnya. 

Menurut dia, usulan terkait masa jabatan kepala desa tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kepala desa bisa dijabat sampai 18 tahun. Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa yang disepakati rapat Panja Penyusunan RUU Desa ialah menyangkut usulan perubahan terkait berapa lama periodesasi masa jabatan kepala desa, berikut jangka waktunya dalam satu periode.

"Kalau UU Desa sekarang, 6 tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi 9 tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi tetap 18 tahun juga," katanya. 

Dia pun menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa sepakat mengenai perubahan masa jabatan kepala desa tersebut. Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Badan Legislasi DPR RI sepakat mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dalam satu periode, serta dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.