Jumat 23 Jun 2023 18:36 WIB

Cegah Kekerasan Seksual, Kemnaker Gandeng Kadin untuk Jalankan Norma 100

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan di Kamar Dagang Industri (Kadin) untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Menurut dia, uji coba yang dinamakan Norma 100 dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lokasi kerja.

"Kami meyakini keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial," ujar Haiyani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Dia menjelaskan, untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, perusahaan dapat memasukkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dia berharap, dengan adanya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023, bisa mendukung kualitas perlindungan terhadap ketenagakerjaan.

"Kekerasan seksual di tempat kerja, akan merugikan semua pihak, baik korban, pelaku (terkena hukuman) maupun perusahaan. Reputasi perusahaan akan buruk ketika terjadi kekerasan seksual di tempat kerja,"  lanjutnya.

Terpisah, Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna mengatakan, jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya berkisar 1.547 orang di 34 provinsi. Jumlah yang tak merata dan terbatas itu, kata dia, tidak akan mampu menangani yang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) daring tahun 2023 yang mencapai 1,5 juta perusahaan. 

“Salah satu terobosan atau inovasi untuk memperkaya metode pemeriksaan konvensional selama ini yakni pemeriksaan secara virtual dengan metode pemeriksaan mandiri (self asessment) berbasis jaringan (web), yang disebut Norma 100. Metode ini melindungi tenaga kerja baik usaha kecil, menengah maupun besar akan diluncurkan Menaker pada 27 Juni 2023 mendatang,” ucap dia.

Alasan disebut Norma 100, kata dia, karena mencakup 100 pertanyaan yang dijawab iya atau tidak. Hasil dari ini nantinya, digadang-gadang menggambarkan pelaksanaan norma ketenagakerjaan di masing-masing perusahaan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement