REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana rapat pleno pengambilan keputusan atas penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlangsung meriah pada Senin (3/7/2023). Sebelum diketok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, setiap anggotanya memperkenalkan diri lengkap dengan nama dan asal daerah pemilihannya (dapil).
Hal tersebut hampir tak pernah terjadi dalam rapat-rapat pembahasan RUU yang dilakukan oleh DPR. Diketahui, rapat pleno tersebut ditonton langsung oleh sejumlah kepala desa dan perangkat desa di balkon Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen.
"Terima kasih kepada teman-teman asosiasi kepala desa yang sudah hadir secara langsung yang mewakili kepala desa di seluruh Indonesia," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pleno revisi UU Desa, Senin (3/7/2023).
Secara khusus, ia menyebutkan panitia kerja (Panja) penyusunan draf revisi UU Desa berjumlah 40 orang. Rapat pleno itu sendiri dihadiri oleh seluruh fraksi di DPR.
"Yang mengesahkan RUU pada hari ini, ini sudah hadir dari semua fraksi, tidak afdol kalau tidak kami kenalkan satu per satu," ujar Baidowi.
Saat diperkenalkan satu per satu, para legislator itu berdiri sambil sesekali melambaikan tangan. Riuh suara hingga tepuk tangan terdengar dari arah balkon Ruang Rapat Baleg ketika para anggota dewan memperkenalkan diri.
"Siap dipilih kembali!" teriak seseorang dari arah balkon yang mayoritas berisi kepala desa dan perangkat desa.
Baidowi sendiri membantah, revisi UU Desa hingga perkenalan diri dari anggota Baleg itu adalah upaya mendulang efek elektoral untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. Meskipun sebagian besar dari mereka memang mencalonkan diri kembali sebagai calon legislatif pada helatan tersebut.
Klaimnya, memperkenalkan diri lengkap dengan asal dapil itu lazim digunakan setiap rapat di DPR. Hanya saja jarang dipakai demi efisiensi waktu.
"Tadi kan ada spare waktu yang cukup maksimal ya kita sampaikan, kita kenalkan satu per satu teman yang hadir," ujar Baidowi.
Di samping itu, ia menilai tidak tepat jika menganggap pembahasan revisi UU Desa dipolitisasi. Fungsi legislatif yang dilakukan Baleg adalah bentuk pengambilan keputusan yang kolektif kolegial.
"Sebagai satu kolektif kolegial keputusan Baleg, anggota Panja dan anggota Baleg ya kita sampaikan lah bahwa mereka yang terlibat pembahasan," ujar Baidowi.
Baleg sendiri menyepakati agar draf revisi UU Desa dibawa ke rapat paripurna untuk diusulkan menjadi usul inisiatif DPR. Terdapat dua poin penting yang masuk dalam draf tersebut.
Pertama adalah masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode dengan maksimal dua kali masa kepemimpinan. Kedua, disepakatinya usulan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.