Sabtu 08 Jul 2023 09:23 WIB

Memerdekakan Belajar Mahasiswa Ketika 1,9 Juta Lulusan SMA/SMK/MA tak Bisa Kuliah

Lulusan SMA/SMK/MA capai 3,7 juta orang per tahun namun ada 1,9 juta tak bisa kuliah

Mahasiswa mengikuti kuliah umum. Ilustrasi)
Foto: Kementan
Mahasiswa mengikuti kuliah umum. Ilustrasi)

Oleh: Faozan Amar, Direktur Al Wasath Institute dan Dosen FEB UHAMKA

Ketika siswa lulus dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), baik SMA, SMK maupun MAN, tidak banyak yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Berdasarkan data terakhir, setiap tahun jumlah lulusan SMA/SMK/MA di atas 3,7 juta orang, dan ada 1,9 juta siswa yang tidak melanjutkan ke bangku kuliah (detikcom, 29/6/2021).

Karena itu, ketika siswa masuk kuliah, statusnya menjadi mahasiswa. Seorang mahasiswa dikategorikan pada tahap perkembangan yang usianya 18 sampai 25 tahun. Tahap ini dapat digolongkan pada masa remaja akhir sampai masa dewasa awal dan dilihat dari segi perkembangan, tugas perkembangan pada usia mahasiswa ini ialah pemantapan pendirian hidup (Yusuf, 2012). 

Menurut Kartono (dalam Ulfah, 2010), mahasiswa merupakan anggota masyarakat yang mempunyai ciri-ciri tertentu, antara lain: (1) Mempunyai kemampuan dan kesempatan untuk belajar di perguruan tinggi, sehingga dapat digolongkan sebagai kaum intelegansi, (2) Karena kesempatan yang ada, mahasiswa diharapkan nantinya dapat bertindak sebagai pemimpin yang mampu dan terampil, baik sebagai pemimpin masyarakat maupun dalam dunia kerja, (3) Diharapkan dapat menjadi daya penggerak yang dinamis bagi proses modernisasi, (4) Diharapkan dapat memasuki dunia kerja sebagai tenaga yang berkualitas. 

Berdasarkan uraian tersebut, maka mahasiswa  memiliki posisi dan peran yang strategis sebagai pemuda yang merupakan tampuk pewaris kepemimpinan bangsa di masa akan datang. Dalam ungkapan Arab yang populer disebutkan; Syubban Al-Yaum, Rijalul Ghadd, pemuda hari ini adalah pemimpin di masa akan datang. Bahkan Bung Karno dengan lantang mengungkapkan; “beri kami sepuluh pemuda, maka kami guncangkan dunia”.

Melihat posisinya yang strategis tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dibawah komando Mas Nadiem Makariem, telah mengimplementasikan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Program ini dilakukan dalam upaya mempersiapkan mahasiswa lulusan perguruan tinggi, baik negeri atau swasta, agar dapat menghadapi perkembangan zaman serta perubahan yang terjadi sangat cepat dan dinamis. 

MBKM terdiri dari dua konsep yang esensial, yakni “Merdeka Belajar” dan “Kampus Merdeka”. Pertama, konsep merdeka belajar bermakna adanya kemerdekaan berpikir. Menurut Nadiem Makarim, esensi kemerdekaan berpikir harus dimulai terlebih dulu oleh para pendidik. Pandangan seperti ini harus dilihat sebagai suatu upaya untuk menghormati perubahan dalam pembelajaran di lembaga Pendidikan baik di sekolah dasar, menengah maupun perguruan tinggi. Kedua, kampus merdeka merupakan kelanjutan dari konsep merdeka belajar. Kampus merdeka merupakan upaya untuk melepaskan belenggu untuk bisa bergerak lebih mudah dan fleksibel.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement