REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam menangkap kapal kayu yang diduga mengangkut tas dan sepatu bekas ilegal di perairan Pulau Lembu, Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu (8/7/2023).
"Dini hari tadi petugas Bea Cukai mengamankan sebuah kapal kayu KM TTS yang diduga membawa tas dan sepatu bekas ilegal di Perairan Pulau Lembu," kata Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky Hanafi saat dihubungi di Batam, Sabtu (8/7/2023).
Ricky menyebutkan, saat diamankan, petugas berhasil menemukan berbagai merek tas dan sepatu bekas yang diduga ilegal dibawa dari luar negeri ke Batam. "Tas dan sepatu bekas yang diduga ilegal itu kami temukan dimasukkan ke dalam karung di atas kapal tersebut. Untuk jumlahnya, saat ini masih dalam perhitungan oleh petugas," katanya.
Selain tas dan sepatu, petugas Bea Cukai Batam juga turut mengamankan anak buah kapal (ABK) yang saat ini sudah berada di kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas. "Ada 3 orang ABK yang diamankan, mereka saat ini dalam proses pemeriksaan. Untuk asal barang bekas yang diamankan itu juga masih dalam pendalaman," kata dia.
Dia menyebutkan, pihaknya akan segera menyampaikan keterangan lengkap terkait penangkapan tersebut setelah melakukan pendalaman oleh petugas Bea Cukai Batam.