REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dua hari berturut-turut, tepatnya pada tanggal 3 dan 4 juli 2023, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY gagalkan upaya distribusi rokok ilegal. Dari penindakan tersebut, petugas Bea Cukai sita 818.400 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,02 miliar dan potensi penerimaan negara berupa cukai, pajak rokok, dan PPN Hasil Tembakau yang seharusnya dibayar sebesar Rp 695 juta.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo, pada Senin (10/07) menyampaikan bahwa distribusi rokok ilegal kali ini menggunakan modus yang sedang marak digunakan yaitu mobil penumpang dan mobil box. “Akhir-akhir ini memang banyak sekali modus baru yang bermunculan, tetapi kali ini mereka menggunakan modus yang sedang marak dan melalui jalur distribusi Jawa-Sumatera,” ujarnya.
Lebih lanjut Tri menjelaskan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut. “Awalnya tim kami mendapat informasi intelijen pada tanggal 3 Juli 2023. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami bergegas menelusuri Jalan Tol Semarang-Batang dan Jalan Tol Salatiga-Semarang. Setelah dilakukan pembuntutan, sarana pengangkut yang ditargetkan berhasil dihentikan, dilanjutkan dengan pemeriksaan singkat di ruas Jalan Tol Pemalang – Batang KM. 325, Kab. Pekalongan,” rincinya.
Tidak berhenti sampai di sana, selanjutnya petugas kembali mendapatkan informasi adanya distribusi rokok ilegal pada tanggal 4 Juli 2023. “Selanjutnya petugas melakukan penelusuran dan sempat terjebak kemacetan di ruas Tol Jatingaleh, tetapi akhirnya kami berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan Tentara Pelajar, Kabupaten Kendal,” imbuhnya.
Dari kedua penindakan tersebut, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menyita barang bukti berupa 818.400 batang rokok ilegal, 1 unit mobil penumpang, dan 1 unit mobil box. “Seluruh barang bukti dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama dengan empat orang terperiksa, yaitu sopir dan kernet untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Tri.