Rabu 12 Jul 2023 09:42 WIB

Revitalisasi Koperasi sebagai Sokoguru Ekonomi

Di era disrupsi dan ekonom digital, koperasi menghadapi tantangan turbulensi ekonomi.

Red: Joko Sadewo
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Andre Notohamijoyo *)

Sejak amendemen UUD 1945 tahun 2002, peran koperasi nyaris hanya sebagai pelengkap kebijakan ekonomi Indonesia. Penambahan ayat di Pasal 33 UUD 1945 menyebabkan pergeseran dari ekonomi Pancasila ke arah ekonomi liberal. Berbagai platform, seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), perusahaan rintisan (start up) dan lainnya telah menggeser peran koperasi dalam pembangunan nasional pada abad ke-21. 

Sejak lama koperasi diabaikan dalam pembangunan manusia. Pengelolaan koperasi di Indonesia justru bergeser ke praktek penipuan dan korupsi seperti kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indo Surya, KSP Pracico Inti Utama dan KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Inti Dana dan lainnya. Berbagai kasus penipuan tersebut mencapai triliunan rupiah. Tujuan mulia koperasi sebagai bentuk bersama telah bergeser jauh. Diperlukan reorientasi dan pembelajaran secara menyeluruh kepada masyarakat untuk membangun kembali koperasi.

Sumber daya manusia yang handal, profesional, berkarakter dan semangat gotong royong merupakan kunci utama dalam keberhasilan pengelolaan koperasi. Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan dan kemakmuran bersama, bukan untuk kepentingan perorangan yang memiliki modal saja (Sagimun MD:1985).