REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) sejak Januari hingga Juni 2023 berhasil melakukan 641 penindakan terhadap aktivitas yang melanggar aturan yang ditandai dengan Surat Bukti Penindakan (SBP).
"Dari 641 SBP tersebut negara memiliki potensi nilai kerugian sebesar Rp13,082 miliar atau mengalami penurunan dari periode yang sama dengan tahun sebelumnya. Tahun lalu potensi nilai kerugian capai Rp 15 miliar," ujar Kepala DJBC Kalbagbar, Imik Eko Putro di Pontianak, Selasa (11/7/2023).
Ia menjelaskan dari total penindakan, ada 19 SBP terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP). Bentuk NPP yang berhasil ditindak yakni 63,9 kilogram sabu, 6.239 butik ekstasi dan 9,19 kilogram ganja.
"Nilai NPP yang berhasil ditindak tersebut diperkirakan sekitar Rp163,104 miliar. Penindakan yang ada di lapangan tidak terlepas atas kerja sama dengan TNI dan Polri serta pihak lainnya.
Selanjutnya, pihaknya juga melakukan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 1,85 juta batang dengan perkiraan nilai barang Rp1,78 miliar.
"Selain BKC HT, telah dilakukan juga penindakan BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman alkohol sebanyak 20.299,12 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp15,57 miliar," papar dia.
Ia menjelaskan terkait wilayah kerja dan fokus perhatian pihaknya yakni pada pengawasan karena memiliki pintu perbatasan darat yang resmi ada tiga yakni PLBN Aruk di Kabupaten Sambas, PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau dan PLBN Badau di Kabupaten Kapuas Hulu. Tentu dalam penindakan pihaknya berkolaborasi dengan para pihak seperti TNI dan Polri serta instansi lainnya. Kerja sama tersebut akan terus ditingkatkan.
"Penindakan yang ada merupakan bagian dari misi pengawasan kami. Bea Cukai Kalbagbar ini didominasi kegiatan pengawasan karena memiliki daerah perbatasan dengan negara tetangga. Sedangkan, misi penerimaan juga tetap dimaksimalkan," kata dia.