Komisi IX Ingatkan Nakes yang Ingin Mogok Kerja: Jangan Telantarkan Pasien

RUU Kesehatan akan menjadi payung hukum dalam mewujudkan transformasi kesehatan.

Rabu , 12 Jul 2023, 21:50 WIB
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-undang (UU).
Foto: Republika/Prayogi
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-undang (UU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menilai adanya penolakan terhadap pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan merupakan hal yang lumrah. Namun, jangan sampai penolakan tersebut diikuti dengan mogok kerja yang berdampak pada penelantaran pasien.

"Terkait dengan mogok tenaga medis atau nakes sudah saya sampaikan berkali-kali bahwa sumpah dan janji dari tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah melayani pasien. Itu sumpah janji tenaga kesehatan tenaga medis," ujar Melki di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga

Melki sendiri seorang apoteker yang merupakan sarjana strata I farmasi Universitas Sanata Dharma, Daerah Istimewa Yogyakarta. Karenanya, ia sendiri paham dengan situasi tenaga kesehatan dan tenaga medis Indonesia.

"Saya sudah berkali-kali mengatakan bahwa jangan sampai ada upaya memprovokasi agar tenaga medis dan tenaga kesehatan mogok kerja. Karena itu mengorbankan pasien dan dia tidak menjalankan sumpah sebagai tenaga medis/kesehatan," ujar Melki.

Dalam pandangan Komisi IX yang disampaikan pada rapat paripurna DPR kemarin, ia mengatakan bahwa RUU Kesehatan akan menjadi payung hukum dalam mewujudkan transformasi kesehatan.

UU Kesehatan yang baru juga akan mewujudkan pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan; penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/subspesialis; dan perbaikan dalam mekanisme penerimaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia (WNI) lulusan luar negeri.

Termasuk pemanfaatan teknologi kesehatan dan biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta teknologi kesehatan. UU Kesehatan juga memasukkan pengaturan mengenai pendidikan kedokteran, konsil, kolegium, organisasi profesi, dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran.

"Di dalam RUU Kesehatan ini sudah mengalami pembahasan yang cukup panjang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari berbagai sudut pandang. Seperti dalam hal pendidikan kedokteran spesialis ke depan dapat diselenggarakan oleh rumah sakit terutama rumah sakit milik pemerintah," ujar Melki.

Komisi IX berkeyakinan, pembahasan dan seluruh pengaturan di dalam UU Kesehatan bertujuan untuk memajukan kesehatan masyarakat Indonesia. Baik pada masa normal maupun masa krisis dan menghadirkan pelayanan kesehatan terbaik.

"Sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di negeri sendiri. Serta tentunya dapat meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional," ujar Melki.