Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi di Dua Wilayah Ini

Kamis 13 Jul 2023 11:46 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Operasi gempur rokok ilegal terus digalakkan Bea Cukai. Ratusan ribu batang rokok ilegal kembali ditindak oleh Bea Cukai dalam dua Operasi Gempur Rokok Ilegal di dua wilayah berbeda, masing-masing di Kalimantan Timur dan Jawa Tengah.

Operasi gempur rokok ilegal terus digalakkan Bea Cukai. Ratusan ribu batang rokok ilegal kembali ditindak oleh Bea Cukai dalam dua Operasi Gempur Rokok Ilegal di dua wilayah berbeda, masing-masing di Kalimantan Timur dan Jawa Tengah.

Foto: Dok Bea Cukai
Upaya pemberantasan rokok ilegal bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi gempur rokok ilegal terus digalakkan Bea Cukai. Ratusan ribu batang rokok ilegal kembali ditindak oleh Bea Cukai dalam dua Operasi Gempur Rokok Ilegal di dua wilayah berbeda, masing-masing di Kalimantan Timur dan Jawa Tengah.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan penindakan ini sebagai langkah tegas Bea Cukai dalam menindak berbagai kejahatan dalam bidang cukai, terutama peredaran rokok ilegal. “Selain penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual rokok eceran,” imbuhnya.

Tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur melakukan kegiatan pengawasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) dalam rangka Operasi Gempur ilegal di wilayah Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Kutai Barat. Dilaksanakan periode 15 Mei-01 Juli 2023.

“Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 181/BC/2023 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Operasi Pengawasan Barang Kena Cukai (Operasi Gempur) Tahun 2023,” jelas Encep.