REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Melalui kolaborasi, Bea Cukai Balikpapan bersama Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kota Balikpapan berhasil merealisasikan ekspor perdana komoditas kepiting hidup sebanyak 88 kg milik CV Bone Putra Mandiri. Ekspor ini dilakukan pada Senin, 26 Juni 2023 menuju pasar Singapura.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Balikpapan, Wijaya Arif Nurrochman, menjelaskan bahwa dalam merealisasikan eskpor ini Bea Cukai Balikpapan memanfaatkan skema klinik ekspor yang telah terbentuk melalui Surat Keputusan Walikota Balikpapan Nomor 188.45-455/2021 tentang Pembentukan Tim Klinik Ekspor Balikpapan. Tim Klinik Ekspor merupakan gabungan beberapa instansi pemerintah yang bertujuan untuk memberikan layanan satu atap terhadap pelaku usaha dalam rangka pengembangan ekspor.
“CV Bone Putra Mandiri merupakan salah satu UMKM binaan bersama Bea Cukai Balikpapan dan BKIPM Balikpapan. Terhadap eksportasinya kami pun aktif melakukan asistensi bersama,” jelas Wijaya.
Ada beberapa kegiatan asistensi yang dilakukan Bea Cukai Balikpapan, antara lain pendampingan pengelolaan akses kepabeanan ekspor, membantu koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, BKIPM Kota Balikpapan dan penyedia jasa logistik, pendampingan pengisian dokumen ekspor, serta pendampingan dalam proses customs clearance hingga pemuatan ke sarana pengangkut untuk eksportasi.
Bea Cukai Balikpapan berkomitmen untuk mendukung keberhasilan ekspor pelaku UMKM, baik dalam kuantitas besar maupun kuantitas kecil. “Diharapkan kerja sama dan sinergi antar instansi yang tergabung dalam Tim Klinik Ekspor Balikpapan tetap terjalin dengan baik, sehingga dapat membantu semakin banyak pelaku UMKM Balikpapan agar berhasil ekspor dan menembus pasar internasional,” pungkas Wijaya