REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai memiliki peran untuk mendukung industri dan perdagangan dalam negeri melalui beragam fasilitas kepabeanan. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), yaitu pemberian fasilitas fiskal atas pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Dalam mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan penerima fasilitas KITE, Bea Cukai melakukan kegiatan coaching clinic atas laporan hasil audit (LHA) perusahaan-perusahaan penerima fasilitas KITE. Kegiatan coaching clinic telah dilaksanakan di dua tempat, yaitu Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, pada Kamis (25/5/2023), dan Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, pada Kamis (13/7/2023). Peserta kegiatan adalah para pelaku usaha penerima fasilitas KITE di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan coaching clinic merupakan kegiatan diskusi antara Bea Cukai, dalam hal ini Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Fasilitas Kepabeanan, dengan perusahaan-perusahaan penerima fasilitas KITE.
“Kegiatan ini sebagai bentuk pembinaan sekaligus koordinasi kepada perusahaan terkait umpan balik laporan hasil audit. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyosialisasikan peraturan tentang fasilitas KITE, hasil audit perusahaan, serta beberapa isu yang terjadi pada perusahaan penerima fasilitas KITE,” ujarnya.
Audit kepabeanan merupakan bentuk pengawasan pascapelayanan selesai dilaksanakan atau post clearance control. Berdasarkan data yang dihimpun Bea Cukai per Juni 2023, terdapat 339 perusahaan menerima fasilitas KITE, yang terdiri dari 208 perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan, 111 penerima fasilitas KITE Pengembalian, dan 20 perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan sekaligus KITE Pengembalian. Total perusahaan penerima fasilitas KITE yang telah diaudit sejumlah 116 perusahaan.
“Dalam pelaksanaan audit, Bea Cukai melakukan pemeriksaan atas kewajiban perusahaan seperti pemasangan papan nama, penatusahaan barang fasilitas KITE, pendayagunaan IT inventory, pendayagunaan CCTV, penyampaian laporan dampak ekonomi dan key performance index, serta penyampaian laporan keuangan,” ujar Encep.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan audit kepabeanan, coaching clinic memiliki beberapa manfaat bagi para perusahaan penerima fasilitas KITE, antara lain meningkatkan pemahaman perusahaan mengenai ketentuan fasilitas KITE, memudahkan perusahaan dalam mempersiapkan dan menindaklanjuti pelaksanaan audit kepabeanan, serta menurunkan tingkat pelanggaran yang terjadi pada perusahaan.
“Melalui kegiatan coaching clinic, kami berharap dapat meningkatkan kepatuhan dan pemahaman perusahaan penerima fasilitas KITE. Kami juga mengapresiasi perusahaan yang telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai,” ujar Encep.