REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jalankan fungsi pengawasan salah satunya terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai kembali menggelar kegiatan operasi pasar dan sosialisasi. Sasar toko-toko dan para penjual rokok eceran, kali ini kegiatan operasi pasar dan sosialisasi dilakukan di dua kota, masing-masing Kabupaten Banjarnegara dan Yogyakarta.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan upaya menekan peredaran rokok ilegal ini selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. “Tidak sendiri, dalam kegiatan ini pun kami juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya, dalam siaran pers.
Bea Cukai Purwokerto bersinergi dengan Satpol PP Pemprov Jawa Tengah dan Pemkab Banjarnegara kembali menjalankan Operasi Pasar Gabungan (Opsargab) dalam rangka pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Kegiatan operasi kali ini digelar Bea Cukai di wilayah Kabupaten Banjarnegara pada Rabu, 12 Juli 2023.
Encep mengatakan, Opsargab ini dilaksanakan dengan menyisir warung, toko, kios penjual rokok serta pada beberapa pasar yang ada di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Berbagai macam merek rokok ilegal dengan pita cukai salah peruntukan berhasil diamankan dalam operasi ini, dan selanjutnya dilakukan penindakan terhadap rokok ilegal tersebut.