REPUBLIKA.CO.ID, BITUNG -- CV Karya Tembakau Inti dan PT Badannu Sebatik Abadi bekerja sama melepas ekspor perdana 50 juta produk hasil tembakau/rokok ke Filipina, dengan nilai ekspor sebesar 515.900 dolar AS. Kegiatan seremonial pelepasan ekpor perdana tersebut berlangsung di Area Terminal Petikemas Pelabuhan Samudera Bitung, Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Selasa (18/7/2023).
Sebelum sukses melaksanakan ekspor perdana produknya, dua perusahaan tersebut mendapatkan bimbingan dan asistensi ekspor dari Bea Cukai Bitung, khususnya dalam hal prosedur, perizinan merek eskpor, mutasi rokok (CK-5), dan proses ekspor barang kena cukai berupa rokok. Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bitung, Andry Irawan, pada Kamis (20/7/2023) rokok yang diekspor tidak dikenakan cukai dan pajak lain, yang seharusnya dipungut jika dipasarkan di dalam negeri.
Ekspor hasil tembakau dengan fasilitas tidak dipungut cukai ini hanya dapat dilakukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau. Adapun pengusaha pabrik yang akan mengekspor hasil tembakau wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor kepada kepala kantor Bea Cukai setempat.
Andy pun berharap dengan adanya fasilitas tidak dipungut cukai atas ekspor rokok tersebut dapat mendukung perkembangan industri hasil tembakau dalam negeri agar dapat terus berproduksi dan aktif melangsungkan ekspor.
"Semoga ekpor ini juga dapat memberikan multiplier effects bagi masyarakat di Kota Bitung, sehingga akan mendongkrak nama baik Sulawesi Utara. Bea Cukai sendiri berkomitmen akan terus mendukung industri dan produk dalam negeri, sekaligus memberikan kontribusi pada pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.