REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tim gabungan yang terdiri atas petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, mengungkap penyelundupan sebanyak 6,1 kilogram narkotika jenis sabu asal Pantai Gading (Ivory Cost).
"Tim Gabungan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 6.166 gram atau 6,1 kg yang dikirim dari Pantai Gading," ujar Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (25/7/2023).
Ia menjelaskan, penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut dikirimkan ke Indonesia dengan menggunakan modus menaruh barang bukti di dua paket suku cadang mesin pompa air.
"Kiriman dengan nomor paket AWB 81762204 tersebut ditujukan kepada penerima berinisial SA yang berada di daerah Bekasi," katanya.
Setelah membongkar dan melakukan pemeriksaan terhadap paket itu, kata dia, akhirnya ditemukan sabu-sabu yang dibungkus dalam 12 plastik dan dimasukkan dalam suku cadang mesin pompa air tersebut.
"Petugas mendeteksi adanya kecurigaan pada rongga dua suku cadang bekas yang kemudian dilakukan pembongkaran dan mendapati enam bungkusan berisi serbuk kristal bening di masing-masing suku cadang," ungkapnya.
Mendapati hal itu, ujar dia, petugas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Soekarno-Hatta untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut atas kasus itu. Menurut dia, modus false concealment pada barang kiriman merupakan salah satu dari banyak cara yang digunakan untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia.
"Oleh karena itu dibutuhkan keahlian petugas Bea Cukai untuk mendeteksi upaya penyelundupan narkoba yang masuk ke Indonesia," kata dia.