RUU ASN Segera Disahkan, DPR Klaim Bawa Kabar Baik bagi Honorer

Komisi II telah memastikan tidak adanya pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.

Rabu , 26 Jul 2023, 15:27 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diketahui baru saja menyelesaikan proses RUU ASN di tingkat panitia kerja (Panja). (ilustrasi).
Foto: republika/mgrol102
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diketahui baru saja menyelesaikan proses RUU ASN di tingkat panitia kerja (Panja). (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diketahui baru saja menyelesaikan proses RUU ASN di tingkat panitia kerja (Panja). Dalam beberapa waktu ke depan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya akan segera mengesahkan RUU ASN di masa sidang yang akan datang. 

“RUU ASN Insya Allah tinggal menunggu masuk masa sidang. Tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin pekan ke-3 sudah selesai,” ujar Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (26/7/2023).

Baca Juga

Dalam prosesnya, kata dia, RUU ASN membawa kabar baik bagi tenaga honorer. Pasalnya, sejauh ini, Komisi II telah memastikan tidak adanya pemberhentian tenaga honorer di Indonesia. “Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer,” ucapnya. 

Kedua, kata dia, tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Terakhir, mencakup penyelesaian sedemikian rupa untuk tidak menambah beban anggaran baru.