REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bersinergi dengan perusahaan jasa titipan dalam upaya penegakan hukum memberantas peredaran produk rokok secara ilegal.
"Sinergi ini sangat diperlukan untuk sama-sama saling bahu-membahu mendukung program gempur rokok ilegal dan peredaran barang ilegal lainnya di wilayah Kalimantan Selatan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo, di Banjarmasin, Jumat (28/7/2023).
Diakui dia, beberapa modus penyelundupan dan peredaran barang terlarang termasuk rokok ilegal dilakukan melalui jalur barang kiriman berasal dari Jawa dan Sumatra. Oleh karena itu, peran perusahaan jasa titipan sangat penting memberikan informasi jika ada hal mencurigakan dari barang yang dikirim oleh pengguna jasanya.
Edy menyebut sejumlah perusahaan jasa titipan di Banjarmasin terbukti telah berkomitmen proaktif membantu upaya pengungkapan pengiriman barang ilegal termasuk rokok tanpa izin.
Bea Cukai pun telah memberikan apresiasi khusus atas kontribusi nyata para pihak tersebut sebagai bentuk penghargaan dari negara bersamaan pemusnahan satu juta batang hasil tembakau ilegal alias rokok ilegal dari operasi penindakan sepanjang tahun 2023.
Edy mengajak pula semua pihak bisa terus mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui aksi nyata tidak menjualnya bagi pedagang dan tidak mengonsumsinya bagi perokok.
"Jual atau belilah rokok resmi berizin dengan dilekati pita cukai asli agar bisnis rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai bisa tumbuh dan menjadi penerimaan negara," jelasnya.